Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
Keadilan menurut beberapa ahli
1. Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam :
- Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
- Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
- Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
- Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
- Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
- Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
- Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
- Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
- Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
Keadilan dalam Perusahaan
Tidak jarang karyawan melakukan protes terhadap kebijakan
perusahaan. Salah satu penyebabnya adalah karena karyawan diperlakukan tidak
adil oleh pimpinan perusahaan. Di tingkat puncak, karyawan bisa diperlakukan
tidak adil dalam hal proses rekrutmen dan seleksi, kesempatan belajar,
kebijakan kompensasi, dan peluang karir. Di tingkat unit, ketidakadilan yang
terjadi dalam bentuk perlakuan antarindividu, ketimpangan pengakuan prestasi,
diskriminasi penugasan, perbedaan peluang berpendapat, bias dalam solusi konflik
antarindividu, dsb. Berbagai faktor yang mungkin sebagai penyebabnya meliputi:
1. Belum adanya budaya atau sistem nilai tentang
pentingnya keadilan dalam organisasi secara eksplisit. Kalau toh sudah ada
namun belum diterapkan secara merata di kalangan karyawan. Kemauan dan dukungan
kuat dari manajemen
puncak dalam mengembangkan budaya organisasi kurang
maksimum.
2. Kepemimpinan yang lemah baik di tingkat
manajemen puncak maupun di tingkat unit kerja. Hal ini ditunjukkan oleh
ketidaktegasan dalam mengambil keputusan, segan menerima aduan para karyawan,
senang dengan pujian dari karyawan, biasa dalam mengatasi konflik, dan cenderung
otokratis.
3. Keterbatasan sumberdaya atau aset untuk
memfasilitasi proses pekerjaan dan tuntutan karyawan. Dengan demikian setiap
pengambilan keputusan harus berdasarkan prioritas namun kerap membuat para
karyawan diperlakukan tidak adil.
4. Belum adanya prosedur operasional yang
standar termasuk dalam hal pemberian penghargaan dan hukuman karyawan.
Keputusan untuk itu lebih berdasarkan pada jastifikasi sang pimpinan yang acap
bersifat subyektif.
Ketika ketidakadilan masih saja terjadi maka sama saja
pimpinan perusahaan membiarkan lingkungan kerja yang kurang sehat. Akibat
berikutnya, motivasi kerja karyawan semakin menurun dan dapat mengakibatkan
kinerja mereka juga menurun. Tentu saja akan mengganggu aktifitas bisnis dan
kinerja perusahaan. Karena itu maka dibutuhkan reposisi kepemimpinan yang
menyeluruh. Posisi kepemimpinan perlu diperkuat dalam hal pemahaman sistem
nilai organisasi khususnya tentang pentingnya rasa keadilan bagi karyawan.
Pimpinan perusahaan harus terdorong untuk semakin memahami
konsep diri dan mengelola dirinya terutama dalam menerapkan prinsip keadilan.
Untuk itu budaya organisasi perlu dibuat dan sebaiknya yang mudah dipahami dan
dikembangkan oleh semua elemen organisasi. Sistem umpan balik dalam
mengendalikan organisasi utamanya yang menyangkut kasus ketidakadilan dinilai
sangat perlu dalam rangka penyehatan internal organisasi.
http://diniaprilliantari.blogspot.com/
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
BalasHapusJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)