UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1967
TENTANG
POKOK-POKOK
PERKOPRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
1. bahwa Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang
Perkoperasian mengandung pikiranpikiran
yang nyata-nyata hendak:
a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi
langsung daripada politik, sehingga mengabaikan Koperasi sebagai wadah
perjuangan ekonomi rakyat;
b. menyelewengkan landasan-landasan azas-azas dan
sendi-sendi dasar Koperasi dari
kemurniannya;
2. a. bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk
Undang-undang baru yang sesuai dengan
semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam
Ketetapanketetapan M.P.R.S. Sidang ke-IV
dan Sidang istimewa untuk memungkinkan bagi
Koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat
yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional;
b. bahwa Koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara
dan Swasta bergerak di segala sektor
kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi
usaha usaha mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila
yang adil dan makmur diridhoi Tuhan Yang Maha Esa;
3. bahwa berhubung dengan itu, maka Undang-undang No. 14
tahun 1965 perlu dicabut dan perlu disusun suatu Undang-undang baru yang
mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam Undang-undang Dasar
1945 pasal 33 ayat (1) berikut penjelasannya.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat 1 yo. pasal 20 dan pasal 33 Undang-undang
Dasar 1945;
2. Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/MPRS/1966;
3. Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966;
4. Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
GOTONG-ROYONG,
MEMUTUSKAN:
Mencabut:
Undang-undang No.14 tahun 1965
tentang Perkoperasian
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
BAB I KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud di dalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi: adalah organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam
Bab III pasal 3 yang didirikan menurut ketentuan di dalam Bab XII pasal 44
Undang-undang ini. Perkoperasian: adalah segala sesuatu yang menyangkut
kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
Menteri: adalah Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian. Pejabat: adalah
Pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah atau
Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.
BAB II LANDASAN-LANDASAN
KOPERASI
Pasal 2
(1) Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
(2) Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah
Undang-undang Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) Undang-undang
Dasar 1945 beserta penjelasannya.
(3) Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan
dan kesadaran berpribadi.
BAB III PENGERTIAN
DAN FUNGSI KOPERASI
BAGIAN 1 Pengertian
Koperasi
Pasal 3
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.
BAGIAN 2 Fungsi
Koperasi
Pasal 4 Fungsi Koperasi Indonesia adalah:
(1) alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan
rakyat,
(2) alat pendemokrasian ekonomi nasional,
(3) sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
(4) alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh
kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana
perekonomian rakyat.
BAB IV AZAS DAN SENDI
DASAR KOPERASI
BAGIAN 3 Azas Koperasi
Pasal 5 Azas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
BAGIAN 4 Sendi-sendi
dasar Koperasi
Pasal 6 Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia adalah:
(1) sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia,
(2) rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi, sebagai
pencerminan demokrasi dalam Koperasi,
(3) pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa
masing-masing anggota,
(4) adanya pembatasan bunga atas modal,
(5) mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya,
(6) usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka,
(7) Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan
dari pada prinsip dasar: percaya pada diri sendiri.
BAB V PERANAN DAN TUGAS
Pasal 7
Koperasi Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan
perkembangan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
berperanan serta bertugas untuk:
(1) mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan
potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan
mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata,
(2) mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat,
(3) membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
Pasal 8
Di dalam melakukan peranan dan tugas dimaksud di atas,
Koperasi Indonesia dapat bekerja sama dengan sektor-sektor Perusahaan-perusahaan
Negara dan Swasta. Kerjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak
mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan
selanjutnya dilakukan dengan peraturan Pemerintah.
BAB VI KEANGGOTAAN,
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 9
(1) Keanggotaan Koperasi terdiri dari orang-orang atau
badan-badan hukum Koperasikoperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam
Buku Daftar Anggota yang diselenggarakan oleh Pengurus menurut ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan oleh Pejabat.
Pasal 10 Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap
warga negara Indonesia yang:
(1) mampu untuk melakukan tindakan hukum,
(2) menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
(3) sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan
hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ini, Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnya.
Pasal 11
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan
kepentingan dalam usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri
setelah syarat-syarat di dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan
dengan dalih atau jalan apapun.
Pasal 12 Setiap anggota Koperasi mempunyai kewajiban dan
tanggung jawab yang sama:
(1) Dalam mengamalkan:
a. Landasan-landasan, azas dan sendi dasar koperasi;
b. Undang-undang, peraturan pelaksanaannya, Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi;
c. Keputusan-keputusan Rapat Anggota.
(2) untuk hadir dan secara aktif mengambil bagian dalam
Rapat-rapat Anggota.
Pasal 13 Setiap anggota Koperasi mempunyai hak yang sama
untuk:
(1) menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara
dalam rapat anggota,
(2) memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus/Badan
Pemeriksa,
(3) meminta diadakannya rapat Anggota menurut
ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar,
(4) mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus
di luar rapat, baik diminta atau tidak diminta,
(5) mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota,
(6) melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan
usaha-usaha Koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
BAB VII ORGANISASI
DAN JENIS KOPERASI
BAGIAN 5 Organisasi
Koperasi
Pasal 14
(1) Sekurang-kurangnya 20 (Dua puluh) orang yang telah
memenuhi syarat-syarat termaksud di dalam pasal 10 dapat membentuk sebuah
Koperasi.
(2) Di dalam hal di mana syarat yang dimaksud di dalam ayat
(1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri dapat menentukan lain.
Pasal 15
(1) Sesuai dengan kebutuhan dan untuk maksud-maksud
effisiensi, Koperasi-koperasi dapat memusatkan diri dalam Koperasi tingkat
lebih atas.
(2) Koperasi tingkat terbawah sampai dengan tingkat teratas
dalam hubungan pemusatan sebagai tersebut dalam ayat (1) pasal ini merupakan
satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
(3) Koperasi tingkat lebih atas berkewajiban dan berwenang
menjalankan bimbingan dan pemeriksaan terhadap Koperasi tingkat bawah.
(4) Hubungan antar tingkat Koperasi sejenis diatur dalam
Anggaran Dasar masing-masing Koperasi sejenis.
(5) Menteri mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari ayat (1)
pasal ini.
Pasal 16
(1) Daerah kerja Koperasi Indonesia pada dasarnya didasarkan
pada kesatuan wilayah
administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan
ekonomi.
(2) Di dalam hal di mana ketentuan ayat (1) pasal ini tidak
dapat dipenuhi, Menteri menentukan lain.
BAGIAN 6 Jenis Koperasi
Pasal 17
(1) Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk effisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeen karena kesamaan
aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
(2) Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan
dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat.
(3) Dalam hal ketentuan ayat (2) pasal ini tidak dapat
dilaksanakan, Menteri dapat menentukan lain.
Pasal 18
(1) Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan
organisasi Koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi.
(2) Untuk memperjuangkan tercapainya cita-cita, tujuan dan
kepentingan bersama Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh gerakan
Koperasi, yang bentuk organisasinya tunggal.
(3) Menteri memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum bagi
Badan yang dimaksud dalam ayat (2) di atas.
(4) Badan tersebut pada ayat (3) tidak melakukan kegiatan
ekonomi secara langsung.
BAB VIII ALAT
PERLENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Pasal 19
(1) Alat perlengkapan organisasi Koperasi terdiri dari:
1. Rapat Anggota,
2. Pengurus,
3. Badan Pemeriksa.
(2) Bagi kepentingan Koperasi dapat diadakan Dewan
Penasehat.
BAGIAN 7 Rapat
Anggota
Pasal 20
(1) Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata
kehidupan Koperasi.
(2) Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin diambil
berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Dalam hal tidak
tercapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal diadakan pemungutan suara Rapat Anggota, maka
tiap-tiap anggota mempunyai hak suara sama/satu.
(4) Bagi Koperasi yang anggotanya Badan-badan Hukum Koperasi
dan Koperasi-koperasi menurut tingkat atasnya, ketentuan dalam ayat (3) pasal
ini dilakukan menurut suara berimbang yang pengaturannya lebih lanjut
ditetapkan di dalam Anggaran Dasar.
(5) Untuk menghadiri Rapat Anggota seseorang anggota tidak
dapat mewakilkan kepada orang lain.
Pasal 21
Rapat Anggota Koperasi Indonesia menetapkan:
(1) Anggaran Dasar,
(2) Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan-keputusan
Koperasi yang lebih atas,
(3) Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian Pengurus dan Badan
Pemeriksa/Penasehat,
(4) Rencana kerja, Anggaran Belanja, pengesahan Neraca dan
kebijaksanaan Pengurus dalam bidang organisasi dan perusahaan,
BAGIAN 8 Pengurus
Koperasi
Pasal 22
(1) Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam
suatu Rapat Anggota, sedang bagi
Koperasi yang beranggotakan Badan-badan Hukum Koperasi, Pengurusnya dipilih dari anggota-anggota Koperasi.
(2) Syarat-syarat untuk dapat dipilih atau diangkat sebagai
anggota Pengurus ialah:
a. mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja;
b. syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3) Di dalam hal Rapat Anggota tidak berhasil memilih
seluruh anggota Pengurus dari kalangan
anggota menurut ketentuan ayat (1), maka Rapat Anggota dapat memilih untuk diangkat orang bukan anggota dengan
memperhatikan syarat-syarat di dalam ayat (2) dengan jumlah maksimum sepertiga
dari jumlah Pengurus.
(4) Masa jabatan Pengurus ditentukan dalam Anggaran Dasar
dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun.
(5) Sebelum mulai memangku jabatannya, anggota Pengurus
mengangkat sumpah atau janji.
Pasal 23
(1) Tugas kewajiban Pengurus Koperasi adalah memimpin
organisasi dan usaha Koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar Pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
Rapat Anggota.
(2) Pengurus dapat mempekerjakan seorang atau beberapa orang
untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
(3) Pengurus bertanggung jawab dan wajib melaporkan kepada
Rapat Anggota:
a. Segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan Koperasi;
b. Segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan Koperasi;
khusus mengenai laporan tertulis daripada Badan Pemeriksa, Pengurus
menyampaikan pula salinannya kepada Pejabat.
(4) Tiap-tiap anggota Pengurus harus memberi bantuan kepada
Pejabat yang sedang melakukan tugasnya; untuk keperluan itu ia diwajibkan
memberi keterangan yang diminta oleh Pejabat dan memperlihatkan segala
pembukuan, perbendaharaan, serta persediaan dan alat-alat inventaris yang
menjadi dan merupakan kekayaan Koperasi.
(5) Pengurus wajib menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan
menurut ketentuanketentuan yang tercantum di dalam Anggaran Dasar.
(6) Pengurus wajib mengadakan buku daftar Anggota Pengurus
yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
oleh Pejabat.
(7) Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya
sesuai dengan pasal 13 ayat (4) dan ayat (6).
Pasal 24
Pengurus berwenang melakukan tindakan-tindakan dan
upaya-upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung
jawabnya dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota.
Pasal 25
(1) Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
menanggung kerugian yang diderita oleh Koperasi karena kelawan atau kesengajaan
yang dilakukan oleh anggotaanggota Pengurus.
(2) Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk
pekerjaan beberapa orang anggota Pengurus, maka mereka bersama menanggung
kerugian itu.
(3) Seseorang anggota Pengurus bebas dari tanggungannya,
jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan oleh karena kelalaiannya,
serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah akibat dari
kelalaian tadi.
(4) Terhadap penggantian kerugian oleh
anggota/anggota-anggota Pengurus yang dilakukan karena kesengajaan, tidak
menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan tuntutan.
(5) Mengenai berlakunya ketetapan di dalam ayat (1) pasal
ini, masing-masing anggota Pengurus dianggap telah mengetahui segala sesuatu
yang semestinya patut diketahuinya.
Pasal 26 Jika seseorang anggota Pengurus yang dituntut untuk
memenuhi tanggungannya dapat membuktikan bahwa kerugian yang diderita oleh
Koperasi. hanya untuk sebagian kecil disebabkan kelalaiannya, maka dengan
mempertimbangkan faktor-faktor tersebut Hakim Pengadilan Negeri dengan
menyimpang dari ketentuan pasal 25 ayat (2), dapat menentukan lain.
BAGIAN 9 Badan
Pemeriksa
Pasal 27
(1) Anggota Badan Pemeriksa dipilih dari dan oleh anggota di
dalam suatu Rapat Anggota.
(2) Jabatan sebagai anggota Badan Pemeriksa tidak dapat
dirangkap dengan jabatan Pengurus.
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Pengurus termaksud dalam
pasal 22 kecuali yang tersebut dalam ayat (3) berlaku pula bagi Badan
Pemeriksa.
Pasal 28
Badan Pemeriksa bertugas untuk:
(1) melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan Koperasi,
termasuk organisasi, usahausaha dan pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus,
(2) membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaan.
Pasal 29
Badan Pemeriksa berwenang sewaktu-waktu untuk:
(1) meneliti segala catatan tentang, serta seluruh harta
kekayaan Koperasi dan kebenaran pembukuan,
(2) mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan dari
siapapun.
Pasal 30
(1) Badan Pemeriksa harus merahasiakan hasil-hasil
pemeriksaannya terhadap pihak ketiga.
(2) Badan Pemeriksa bertanggung jawab terhadap Rapat
Anggota.
BAB IX LAPANGAN USAHA, PERMODALAN DAN SISA HASIL USAHA
BAGIAN 10 Lapangan
usaha
Pasal 31
Lapangan usaha Koperasi adalah di bidang produksi dan di
bidang ekonomi lainnya berdasarkan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dengan
penjelasannya.
BAGIAN 11 Permodalan Koperasi
Pasal 32
(1) Modal Koperasi terdiri dan dipupuk dari
simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya
termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
(2) Simpanan anggota di dalam Koperasi terdiri atas:
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. simpanan sukarela;
(3) Simpanan sukarela dapat diterima oleh Koperasi dari
bukan anggota.
Pasal 33
(1) Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama
anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi.
(2) Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara
yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan
Keputusan-keputusan Rapat Anggota dengan mengutamakan kepentingan Koperasi.
BAGIAN 12 Sisa hasil
usaha Koperasi
Pasal 34
(1) Sisa hasil usaha Koperasi adalah pendapatan Koperasi
yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan
penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan
untuk anggota dan juga bukan anggota.
(3) Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang
diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk:
a. Cadangan Koperasi;
b. Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya;
c. Dana Pengurus;
d. Dana pegawai/Karyawan;
e. Dana Pendidikan Koperasi;
f. Dana Sosial;
g. Dana Pembangunan Daerah Kerja.
(4) Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang
diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi untuk:
a. Cadangan Koperasi;
b. Dana Pengurus;
c. Dana Pegawai/Karyawan;
d. Dana Pendidikan Koperasi;
e. Dana Sosial;
f. Dana Pembangunan Daerah Kerja.
(5) Cara dan besarnya pembagian tersebut di dalam ayat (3)
dan ayat (4) pasal ini diatur di dalam Anggaran Dasar.
(6) Cara penggunaan sisa hasil usaha tersebut di dalam ayat
(3) dan ayat (4) kecuali Cadangan Koperasi diatur di dalam Anggaran Dasar
dengan mengutamakan kepentingan Koperasi.
Pasal 35
(1) Koperasi mengatur pemupukan dan penggunaan cadangan yang
cara-caranya ditetapkan di dalam Anggaran Dasar.
(2) Pada pembubaran Koperasi sisa kekayaan Koperasi setelah
dipergunakan untuk menutup kerugian-kerugian Koperasi dan biaya-biaya
penyelesaian, diberikan kepada perkumpulan
Koperasi atau kepada Badan lain yang azas dan tujuannya sesuai dengan Koperasi.
BAB X TANGGUNGAN
ANGGOTA
Pasal 36
(1) Tanggungan anggota adalah kewajiban untuk menanggung
bersama atas kerugian yang diderita,
baik yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada pembubaran Koperasi.
(2) Tanggungan anggota dapat bersifat tanggungan terbatas
atau tanggungan tidak terbatas; setiap Anggaran Dasar Koperasi memuat salah
satu sifat tanggungan tersebut di atas.
(3) Dalam hal tanggungan anggota ditetapkan terbatas, maka
kerugian yang timbul hanya dapat dibebankan kepada kekayaan Koperasi dan jumlah
tanggungan anggota seperti yang ditetapkan di dalam Anggaran Dasar.
(4) Pada waktu pembubaran Koperasi, anggota yang telah
keluar tidak bebas dari kewajiban menanggung kerugian termaksud di dalam ayat
(2) pasal ini, sepanjang kerugian ini timbul sebagai akibat dari salah satu
kejadian di mana yang bersangkutan masih menjadi anggota dengan ketentuan bahwa
saat keluarnya anggota tersebut belum lewat jangka waktu 12 bulan.
(5) Dalam hal terdapat anggota/anggota-anggota sebagai
penanggung kerugian Koperasi termaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, ternyata tidak mampu untuk membayar penuh
jumlah tanggungannya, maka anggota-anggota yang lain diwajibkan menanggung kewajiban
mereka yangtidak mampu itu, masing-masing sama besarnya.
BAB XI PERANAN
PEMERINTAH
Pasal 37
Pemerintah berkewajiban untuk
memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan
fasilitas terhadap Koperasi serta
memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 Undangundang
Dasar 1945 beserta penjelasannya.
Pasal 38
(1) Guna melaksanakan kewajiban tersebut pada
pasal 37, dengan tidak mengurangi hak dan
kewajiban Koperasi untuk mengatur diri sendiri, Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah menetapkan kebijaksanaan, mengatur
pembinaan, bimbingan, pemberian fasilitas, perlindungan dan pengawasan terhadap
seluruh kegiatan Koperasi.
(2) Menteri menunjuk Pejabat dan menetapkan batas-batas
wewenang Pejabat yang diserahi tugas di bidang pembinaan, bimbingan dan
pengawasan.
(3) Pejabat senantiasa dapat menghadiri dan turut berbicara
dalam Rapat Pengurus dan Rapat Anggota. Dalam keadaan luar biasa, Pejabat
berwenang mengadakan Rapat Anggota, menentukan acaranya dan melakukan
pembicaraan.
Pasal 39
Pemeriksaan terhadap Koperasi oleh
Pejabat dapat dilakukan sendiri, atau oleh orang lain atau
oleh Badan yang ditunjuknya.
Pejabat dan atau Pemeriksa wajib merahasiakan segala hasil
pemeriksaannya.
Pasal 40
Kredit dari Pemerintah dan kewajiban pajak bagi Koperasi
ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan tersendiri, dengan mengingat fungsi
Koperasi dan ciri-ciri khusus yang
dimilikinya.
BAB XII KEDUDUKAN
HUKUM KOPERASI
BAGIAN 13 Kedudukan Hukum Koperasi
Pasal 41
Koperasi yang akta pendiriannya disahkan menurut ketentuan Undang-undang
ini adalah Badan Hukum.
Pasal 42
(1) Wewenang untuk memberikan Badan Hukum Koperasi ada pada
Menteri.
(2) Menteri dapat memberikan kepada Pejabat wewenang untuk
memberikan Badan Hukum Koperasi dimaksud dalam ayat (1) di atas.
Pasal 43
(1) Badan Hukum Koperasi termaksud dalam pasal 41 dinyatakan
dalam akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar yang isinya tidak boleh
bertentangan dengan Undangundang ini.
(2) Menteri menentukan pedoman tentang isi dan cara-cara
penyusunan Anggaran Dasar Koperasi.
BAGIAN 14 Cara-cara
mendapatkan Badan Hukum Koperasi
Pasal 44
(1) Untuk mendapat hak Badan Hukum, pendiri-pendiri Koperasi
mengajukan akta pendirian kepada Pejabat. Akta pendirian yang dibuat dalam
rangkap 2 (dua), di mana satu diantaranya bermeterai, bersama-sama petikan
Berita Acara tentang Rapat Pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah
anggota dan nama mereka yang diberikan kuasa untuk menandatangani akta
pendirian, dikirim kepada Pejabat.
(2) Pada waktu menerima akta pendirian, Pejabat
mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang tertanggal kepada pendiri-pendiri
Koperasi.
(3) Jika Pejabat berpendapat bahwa isi akta pendirian itu
tidak bertentangan dengan Undang-undang ini maka akta pendirian didaftar dengan
memakai nomor urut dalam buku Daftar Umum yang disediakan untuk keperluan itu
pada kantor Pejabat.
(4) Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai
tanggal resmi berdirinya Koperasi.
(5) Kedua buah akta pendirian tersebut dalam ayat (1) pasal
ini dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran serta tanda pengesahan oleh Pejabat
atas kuasa Menteri. Sebuah akta pendirian yang tidak bermeterai disimpan di
kantor Pejabat, sedang sebuah lainnya yang bermeterai dikirimkan kepada
pendiri-pendiri Koperasi.
(6) Jika terdapat perbedaan antara kedua akta pendirian yang
telah disahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan di kantor Pejabatlah
yang dianggap benar.
(7) Pejabat mengumumkan setiap pengesahan Koperasi di dalam
Berita Negara.
(8) Buku Daftar Umum beserta akta-akta yang disimpan pada
kantor Pejabat, dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun
petikan akta-akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.
(9) Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai
pembayaran bea meterai atas akta pendirian dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 45
Sejak tanggal pendaftaran sebagai
dimaksud dalam pasal 44 ayat (3), Koperasi yang
bersangkutan adalah Badan Hukum,
sehingga segala hak dan kewajiban yang timbul serta
ikatan yang diadakan atas namanya
sebelum tanggal pendaftaran tersebut,seketika itu beralih
kepadanya.
Pasal 46
(1) Pejabat dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan
terhitung sejak Pejabat menerima permintaan pengesahan seperti tersebut dalam
pasal 44 harus telah memberikan pengesahannya.
(2) Dalam hal Pejabat berkeberatan atas isi akta pendirian
yang diajukan oleh pendiripendiri, karena dianggapnya tidak sesuai dengan
Undang-undang ini beserta ketentuanketentuan pelaksanaannya, maka 3 (tiga)
bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal
ini,Pejabat harus telah memberikan penolakan tertulis yang memuat alasan-alasan,
dikirim dengan pos tercatat atau dengan cara lain yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada pendiri-pendiri, yang tembusannya dikirim kepada
Pejabat yang lebih tinggi dan kepada Menteri.
(3) Terhadap penolakan tersebut dalam ayat (2) pasal ini,
dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai hari berikutnya
diterimanya surat penolakan oleh pendiripendiri, pendiri-pendiri dapat
memajukan banding kepada Menteri.
(4) Menteri memberikan keputusannya selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan terhitung mulai hari berikutnya diterimanya surat permohonan
banding.
(5) Keputusan Menteri merupakan keputusan terakhir.
Pasal 47
(1) Dalam hal terjadi perubahan Anggaran Dasar, maka berlaku
tata-cara dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam pasal 44 dengan pengertian
bahwa akta perubahan bersama-sama petikan Berita Acara tentang Rapat Anggota
Perubahan Anggaran Dasar yang antara lain memuat jumlah anggota dan yang hadir
pada Rapat Perubahan tersebut dan nama mereka yang diberi kuasa untuk
menandatangani akta perubahan, dikirim kepada Pejabat.
(2) Ketentuan-ketentuan di dalam pasal 46 berlaku pula
terhadap akta perubahan yang dimaksud di dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 48
(1) Perkumpulan atau badan perekonomian apa pun yang
didirikan tidak menurut ketentuan Undang-undang ini dilarang memakai
nama/istilah Koperasi kecuali dengan izin Menteri.
(2) Ketentuan ayat (1) pasal ini tidak berlaku bagi Badan
Pemerintah dan Badan-badan Keilmiahan.
BAB XIII PEMBUBARAN KOPERASI
BAGIAN 15 Cara
pembubaran Koperasi
Pasal 49
(1) Pembubaran Koperasi dilakukan bila dikehendaki oleh
Rapat Anggota.
(2) Pembubaran Koperasi dapat juga dilakukan oleh Pejabat
bila:
a. Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan
tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini;
b. Kegiatan-kegiatan Koperasi yang bersangkutan bertentangan
dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. Koperasi yang bersangkutan dalam keadaan sedemikian rupa
sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsungan hidupnya.
(3) Keberatan
terhadap alasan yang dipergunakan Pejabat untuk membubarkan Koperasi karena
hal-hal yang tercantum dalam ayat (2) pasal ini, dapat diajukan kepada Menteri.
(4) Pembubaran Koperasi dinyatakan dalam surat keputusan
Pejabat, diumumkan dalam Berita Negara dan dicatat dalam Buku Daftar Umum dari
kantor Pejabat di mana akta pendirian terdaftar.
Pasal 50
(1) Pembubaran Koperasi atas kehendak Rapat Anggota seperti
dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 49 dilakukan oleh Pejabat setelah ia menerima
permintaan resmi dari pengurus Koperasi yang bersangkutan atau mereka yang
dikuasakan khusus untuk itu.
(2) Di dalam surat permintaan itu harus disertakan petikan
Berita Acara Rapat Anggota Pembubaran Koperasi yang bersangkutan yang memuat
tentang keputusan Rapat Anggota untuk membubarkan Koperasi tersebut.
Pasal 51
(1) Pembubaran Koperasi yang didasarkan atas salah satu
alasan yang termuat dalam ayat
(2) pasal 49 dilaksanakan oleh Pejabat setelah waktu 3
(tiga) bulan sejak ia memberitahukan maksudnya secara tertulis, dikirim dengan
pos tercatat atau dengan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepada
Koperasi yang bersangkutan disertai alasan-alasannya, apabila Koperasi yang
bersangkutan tidak menyatakan keberatannya.Tindasan dari surat tersebut harus
dikirim kepada Menteri dan Pejabat yang lebih tinggi.
(2) Dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya surat dari Pejabat termaksud dalam ayat (1) pasal ini, Pengurus atau
sekurang-kurangnya sepersepuluh dari jumlah anggota Koperasi yang bersangkutan,
berhak untuk menyatakan secara tertulis tentang keberatannya,dikirim dapat
dipertanggungjawabkan kepada Menteri, yang tindasannya harus dikirim kepada
Pejabat yang bersangkutan.
(3) Menteri harus menyatakan pendapatnya secepat-cepatnya
terhadap keberatan tersebut dan mengirimkan segera pendapatnya itu kepada
Pejabat yang bersangkutan, yang selanjutnya harus mengambil keputusan yang
sesuai dengan pendapat Menteri.
BAGIAN 16 Penyelesaian
Pasal 52
(1) Dalam surat keputusan Pejabat tentang pembubaran
Koperasi sekaligus dicantumkan nama (nama-nama) orang (orang-orang) atau Badan
yang diberi tugas melaksanakan penyelesaian, selanjutnya disebut Penyelesai,
yang hak, wewenang dan kewajibannya diatur dalam pasal 53 Undang-undang ini.
(2) Sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan oleh
Pejabat, tentang pembubaran Koperasi sebagai tersebut dalam ayat (1) pasal ini,
Penyelesai secara sah dapat melakukan tugasnya.
(3) Penyelesai bertanggung jawab kepada Pejabat.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi yang
bersangkutan masih tetap berstatus sebagai Badan Hukum.
Pasal 53
Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai
berikut:
(1) Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama
Koperasi serta mewakilinya di depan dan di luar Pengadilan,
(2) Mengumpulkan segala keterangan-keterangan yang
diperlukan,
(3) Memanggil anggota dan bekas anggota termaksud di dalam
pasal 36, satu persatu atau bersama-sama,
(4) Menetapkan jumlah bagian tanggungan yang harus dibayar
oleh masing-masing anggota dan bekas anggota termaksud dalam pasal 36,
(5) Menetapkan oleh siapa dan menurut perbandingan bagaimana
biaya penyelesaian harus dibayar,
(6) Mempergunakan sisa kekayaan Koperasi sesuai dengan azas
tujuan Koperasi atau keputusan Rapat Anggota terakhir atau sebagai tercantum di
dalam Anggaran Dasar,
(7) Menentukan penyimpanan dan penggunaan segala arsip
Koperasi,
(8) Menetapkan pembayaran biaya penyelesaian yang dilakukan
dan pembayaran hutang lainnya,
(9) Setelah berakhir penyelesaian menurut jangka waktu yang
ditetapkan oleh Pejabat, maka Penyelesai membuat Berita Acara tentang
penyelesaian itu.
BAGIAN 17 Hapusnya
Badan Hukum Koperasi
Pasal 54
(1) Pejabat mengumumkan selesainya penyelesaian dalam Berita
Negara.
(2) Sejak tanggal pengumuman dalam Berita Negara tersebut
dalam ayat (1) pasal ini hapuslah Status Badan Hukum Koperasi.
BAB XIV KETENTUAN PIDANA
Pasal 55
(1) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya lima
ratus rupiah anggota Pengurus yang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 9
ayat (2), atau pasal 23 ayat (6).
(2) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya lima
ratus rupiah atau hukuman kurungan selama-lamanya empat belas hari barangsiapa
yang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 23 ayat (4) atau ayat (5).
(3) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya seribu
rupiah atau hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan barangsiapa yang dengan
sengaja atau karena lalai melanggar ketentuan pasal 30 ayat (1) atau pasal 39.
(4) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya dua ribu
rupiah atau hukuman kurungan selama-lamanya dua bulan barangsiapa yang dengan
sengaja melanggar ketentuan di dalam pasal 48.
(5) Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman tersebut
dalam ayat-ayat (1), (2), (3) dan (4) pasal ini dianggap sebagai pelanggaran.
(6) Sanksi-sanksi lain di luar ketentuan-ketentuan tersebut
di dalam pasal ini berupa sanksisanksi administratif diatur oleh Menteri.
Pasal 56
Di samping mereka yang berdasarkan hukum acara pidana
mempunyai wewenang penyidikan umum, Pejabat yang diangkat atas dasar pasal 1
Undang-undang ini juga berwenang melakukan penyidikan dan menentukan
pelanggaran serta membuat Berita Acara dengan mengingat sumpah jabatan atas
pelanggaran-pelanggaran seperti tersebut dalam ayat (1) sampai dengan ayat (4)
pasal 55 Undang-undang ini.
BAB XV KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 57
(1)Semua Koperasi yang telah berdiri sebelum berlakunya
Undang-undang ini, harus sudah menyesuaikannya dengan Undang-undang ini
selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak dikeluarkannya Undang-undang
ini.
(2) Menteri mengatur segala ketentuan mengenai pelaksanaan
penyesuaian dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
(3) Segala ketentuan yang bertentangan dengan Undang-undang
ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
(4) Menteri segera mengeluarkan ketentuan-ketentuan
pelaksanaan dari Undang-undang ini.
BAB XVI KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Undang-undang ini disebut "Undang-Undang tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar
supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 18 Desember 1967
Pd PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 18 Desember 1967
SEKRETARIS KABINET AMPERA,
Ttd.
SUDHARMONO SH
Brig Jen TNI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar