Jumat, 09 November 2012

Tugas 2 Ekonomi Koperasi


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1967
TENTANG
POKOK-POKOK PERKOPRASIAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
1. bahwa Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiranpikiran
yang nyata-nyata hendak:
a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik, sehingga mengabaikan Koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat;
b. menyelewengkan landasan-landasan azas-azas dan sendi-sendi dasar Koperasi  dari kemurniannya;
2. a. bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-undang baru yang sesuai  dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapanketetapan  M.P.R.S. Sidang ke-IV dan Sidang istimewa untuk memungkinkan bagi  Koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai  wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional;
b. bahwa Koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan Swasta  bergerak di segala sektor kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha usaha mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur diridhoi Tuhan Yang Maha Esa;
3. bahwa berhubung dengan itu, maka Undang-undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu disusun suatu Undang-undang baru yang mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) berikut penjelasannya.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat 1 yo. pasal 20 dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/MPRS/1966;
3. Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966;
4. Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG,
MEMUTUSKAN:
Mencabut:
Undang-undang No.14 tahun 1965 tentang Perkoperasian
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PERKOPERASIAN 

BAB I KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Pasal  1
Yang dimaksud di dalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi: adalah organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam Bab III pasal 3 yang didirikan menurut ketentuan di dalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini. Perkoperasian: adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha. Menteri: adalah Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian. Pejabat: adalah Pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian. 

BAB II  LANDASAN-LANDASAN KOPERASI 
Pasal 2
(1) Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
(2) Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang-undang Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
(3) Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. 

BAB III  PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI
BAGIAN 1  Pengertian Koperasi
Pasal 3
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
BAGIAN 2  Fungsi Koperasi
Pasal 4 Fungsi Koperasi Indonesia adalah:
(1) alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,
(2) alat pendemokrasian ekonomi nasional,
(3) sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
(4) alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat. 

BAB IV  AZAS DAN SENDI DASAR KOPERASI
BAGIAN 3 Azas Koperasi
Pasal 5 Azas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan.
BAGIAN 4  Sendi-sendi dasar Koperasi
Pasal 6 Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia adalah:
(1) sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,
(2) rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi, sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi,
(3) pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota,
(4) adanya pembatasan bunga atas modal,
(5) mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,
(6) usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka,
(7) Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar: percaya pada diri sendiri. 

BAB V PERANAN DAN TUGAS
Pasal 7
Koperasi Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, berperanan serta bertugas untuk:
(1) mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata,
(2) mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat,
(3) membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
Pasal 8
Di dalam melakukan peranan dan tugas dimaksud di atas, Koperasi Indonesia dapat bekerja sama dengan sektor-sektor Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan selanjutnya dilakukan dengan peraturan Pemerintah. 

BAB VI  KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 9
(1) Keanggotaan Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hukum Koperasikoperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam Buku Daftar Anggota yang diselenggarakan oleh Pengurus menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat.
Pasal 10 Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang:
(1) mampu untuk melakukan tindakan hukum,
(2) menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
(3) sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ini, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnya.
Pasal 11
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat-syarat di dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih atau jalan apapun.
Pasal 12 Setiap anggota Koperasi mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang sama:
(1) Dalam mengamalkan:
a. Landasan-landasan, azas dan sendi dasar koperasi;
b. Undang-undang, peraturan pelaksanaannya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi;
c. Keputusan-keputusan Rapat Anggota.
(2) untuk hadir dan secara aktif mengambil bagian dalam Rapat-rapat Anggota.
Pasal 13 Setiap anggota Koperasi mempunyai hak yang sama untuk:
(1) menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota,
(2) memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus/Badan Pemeriksa,
(3) meminta diadakannya rapat Anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar,
(4) mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus di luar rapat, baik diminta atau tidak diminta,
(5) mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota,
(6) melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha-usaha Koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar. 

BAB VII  ORGANISASI DAN JENIS KOPERASI
BAGIAN 5  Organisasi Koperasi
Pasal 14
(1) Sekurang-kurangnya 20 (Dua puluh) orang yang telah memenuhi syarat-syarat termaksud di dalam pasal 10 dapat membentuk sebuah Koperasi.
(2) Di dalam hal di mana syarat yang dimaksud di dalam ayat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri dapat menentukan lain.
Pasal 15
(1) Sesuai dengan kebutuhan dan untuk maksud-maksud effisiensi, Koperasi-koperasi dapat memusatkan diri dalam Koperasi tingkat lebih atas.
(2) Koperasi tingkat terbawah sampai dengan tingkat teratas dalam hubungan pemusatan sebagai tersebut dalam ayat (1) pasal ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
(3) Koperasi tingkat lebih atas berkewajiban dan berwenang menjalankan bimbingan dan pemeriksaan terhadap Koperasi tingkat bawah.
(4) Hubungan antar tingkat Koperasi sejenis diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing Koperasi sejenis.
(5) Menteri mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari ayat (1) pasal ini.
Pasal 16
(1) Daerah kerja Koperasi Indonesia pada dasarnya didasarkan pada kesatuan wilayah
administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
(2) Di dalam hal di mana ketentuan ayat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri menentukan lain.
BAGIAN 6 Jenis Koperasi
Pasal 17
(1) Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
(2) Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
(3) Dalam hal ketentuan ayat (2) pasal ini tidak dapat dilaksanakan, Menteri dapat menentukan lain.
Pasal 18
(1) Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi.
(2) Untuk memperjuangkan tercapainya cita-cita, tujuan dan kepentingan bersama Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, yang bentuk organisasinya tunggal.
(3) Menteri memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum bagi Badan yang dimaksud dalam ayat (2) di atas.
(4) Badan tersebut pada ayat (3) tidak melakukan kegiatan ekonomi secara langsung. 

BAB VIII  ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Pasal 19
(1) Alat perlengkapan organisasi Koperasi terdiri dari:
1. Rapat Anggota,
2. Pengurus,
3. Badan Pemeriksa.
(2) Bagi kepentingan Koperasi dapat diadakan Dewan Penasehat.
BAGIAN 7  Rapat Anggota
Pasal 20
(1) Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan Koperasi.
(2) Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal diadakan pemungutan suara Rapat Anggota, maka tiap-tiap anggota mempunyai hak suara sama/satu.
(4) Bagi Koperasi yang anggotanya Badan-badan Hukum Koperasi dan Koperasi-koperasi menurut tingkat atasnya, ketentuan dalam ayat (3) pasal ini dilakukan menurut suara berimbang yang pengaturannya lebih lanjut ditetapkan di dalam Anggaran Dasar.
(5) Untuk menghadiri Rapat Anggota seseorang anggota tidak dapat mewakilkan kepada orang lain.
Pasal 21
Rapat Anggota Koperasi Indonesia menetapkan:
(1) Anggaran Dasar,
(2) Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan-keputusan Koperasi yang lebih atas,
(3) Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian Pengurus dan Badan Pemeriksa/Penasehat,
(4) Rencana kerja, Anggaran Belanja, pengesahan Neraca dan kebijaksanaan Pengurus dalam bidang organisasi dan perusahaan,
BAGIAN 8  Pengurus Koperasi
Pasal 22
(1) Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu Rapat Anggota, sedang  bagi Koperasi yang beranggotakan Badan-badan Hukum Koperasi, Pengurusnya dipilih  dari anggota-anggota Koperasi.
(2) Syarat-syarat untuk dapat dipilih atau diangkat sebagai anggota Pengurus ialah:
a. mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja;
b. syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3) Di dalam hal Rapat Anggota tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari  kalangan anggota menurut ketentuan ayat (1), maka Rapat Anggota dapat memilih untuk  diangkat orang bukan anggota dengan memperhatikan syarat-syarat di dalam ayat (2) dengan jumlah maksimum sepertiga dari jumlah Pengurus.
(4) Masa jabatan Pengurus ditentukan dalam Anggaran Dasar dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun.
(5) Sebelum mulai memangku jabatannya, anggota Pengurus mengangkat sumpah atau janji.
Pasal 23
(1) Tugas kewajiban Pengurus Koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha Koperasi  serta mewakilinya di muka dan di luar Pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
(2) Pengurus dapat mempekerjakan seorang atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
(3) Pengurus bertanggung jawab dan wajib melaporkan kepada Rapat Anggota:
a. Segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan Koperasi;
b. Segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan Koperasi; khusus mengenai laporan tertulis daripada Badan Pemeriksa, Pengurus menyampaikan pula salinannya kepada Pejabat.
(4) Tiap-tiap anggota Pengurus harus memberi bantuan kepada Pejabat yang sedang melakukan tugasnya; untuk keperluan itu ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh Pejabat dan memperlihatkan segala pembukuan, perbendaharaan, serta persediaan dan alat-alat inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan Koperasi.
(5) Pengurus wajib menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan menurut ketentuanketentuan yang tercantum di dalam Anggaran Dasar.
(6) Pengurus wajib mengadakan buku daftar Anggota Pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat.
(7) Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya sesuai dengan pasal 13 ayat (4) dan ayat (6).
Pasal 24
Pengurus berwenang melakukan tindakan-tindakan dan upaya-upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota.
Pasal 25
(1) Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita oleh Koperasi karena kelawan atau kesengajaan yang dilakukan oleh anggotaanggota Pengurus.
(2) Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota Pengurus, maka mereka bersama menanggung kerugian itu.
(3) Seseorang anggota Pengurus bebas dari tanggungannya, jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan oleh karena kelalaiannya, serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah akibat dari kelalaian tadi.
(4) Terhadap penggantian kerugian oleh anggota/anggota-anggota Pengurus yang dilakukan karena kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan tuntutan.
(5) Mengenai berlakunya ketetapan di dalam ayat (1) pasal ini, masing-masing anggota Pengurus dianggap telah mengetahui segala sesuatu yang semestinya patut diketahuinya.
Pasal 26 Jika seseorang anggota Pengurus yang dituntut untuk memenuhi tanggungannya dapat membuktikan bahwa kerugian yang diderita oleh Koperasi. hanya untuk sebagian kecil disebabkan kelalaiannya, maka dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut Hakim Pengadilan Negeri dengan menyimpang dari ketentuan pasal 25 ayat (2), dapat menentukan lain.
BAGIAN 9  Badan Pemeriksa
Pasal 27
(1) Anggota Badan Pemeriksa dipilih dari dan oleh anggota di dalam suatu Rapat Anggota.
(2) Jabatan sebagai anggota Badan Pemeriksa tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus.
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Pengurus termaksud dalam pasal 22 kecuali yang tersebut dalam ayat (3) berlaku pula bagi Badan Pemeriksa.
Pasal 28
Badan Pemeriksa bertugas untuk:
(1) melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan Koperasi, termasuk organisasi, usahausaha dan pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus,
(2) membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaan.
Pasal 29
Badan Pemeriksa berwenang sewaktu-waktu untuk:
(1) meneliti segala catatan tentang, serta seluruh harta kekayaan Koperasi dan kebenaran pembukuan,
(2) mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan dari siapapun.
Pasal 30
(1) Badan Pemeriksa harus merahasiakan hasil-hasil pemeriksaannya terhadap pihak ketiga.
(2) Badan Pemeriksa bertanggung jawab terhadap Rapat Anggota. 

BAB IX LAPANGAN USAHA, PERMODALAN DAN SISA HASIL USAHA
BAGIAN 10  Lapangan usaha
Pasal 31  
Lapangan usaha Koperasi adalah di bidang produksi dan di bidang ekonomi lainnya berdasarkan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dengan penjelasannya.
BAGIAN 11 Permodalan Koperasi
Pasal 32
(1) Modal Koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
(2) Simpanan anggota di dalam Koperasi terdiri atas:
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. simpanan sukarela;
(3) Simpanan sukarela dapat diterima oleh Koperasi dari bukan anggota.
Pasal 33
(1) Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi.
(2) Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota dengan mengutamakan kepentingan Koperasi.
BAGIAN 12  Sisa hasil usaha Koperasi
Pasal 34
(1) Sisa hasil usaha Koperasi adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota.
(3) Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk:
a. Cadangan Koperasi;
b. Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya;
c. Dana Pengurus;
d. Dana pegawai/Karyawan;
e. Dana Pendidikan Koperasi;
f. Dana Sosial;
g. Dana Pembangunan Daerah Kerja.
(4) Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi untuk:
a. Cadangan Koperasi;
b. Dana Pengurus;
c. Dana Pegawai/Karyawan;
d. Dana Pendidikan Koperasi;
e. Dana Sosial;
f. Dana Pembangunan Daerah Kerja.
(5) Cara dan besarnya pembagian tersebut di dalam ayat (3) dan ayat (4) pasal ini diatur di dalam Anggaran Dasar.
(6) Cara penggunaan sisa hasil usaha tersebut di dalam ayat (3) dan ayat (4) kecuali Cadangan Koperasi diatur di dalam Anggaran Dasar dengan mengutamakan kepentingan Koperasi.
Pasal 35
(1) Koperasi mengatur pemupukan dan penggunaan cadangan yang cara-caranya ditetapkan di dalam Anggaran Dasar.
(2) Pada pembubaran Koperasi sisa kekayaan Koperasi setelah dipergunakan untuk menutup kerugian-kerugian Koperasi dan biaya-biaya penyelesaian, diberikan kepada  perkumpulan Koperasi atau kepada Badan lain yang azas dan tujuannya sesuai dengan Koperasi. 

BAB X  TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 36
(1) Tanggungan anggota adalah kewajiban untuk menanggung bersama atas kerugian yang  diderita, baik yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada pembubaran Koperasi.
(2) Tanggungan anggota dapat bersifat tanggungan terbatas atau tanggungan tidak terbatas; setiap Anggaran Dasar Koperasi memuat salah satu sifat tanggungan tersebut di atas.
(3) Dalam hal tanggungan anggota ditetapkan terbatas, maka kerugian yang timbul hanya dapat dibebankan kepada kekayaan Koperasi dan jumlah tanggungan anggota seperti yang ditetapkan di dalam Anggaran Dasar.
(4) Pada waktu pembubaran Koperasi, anggota yang telah keluar tidak bebas dari kewajiban menanggung kerugian termaksud di dalam ayat (2) pasal ini, sepanjang kerugian ini timbul sebagai akibat dari salah satu kejadian di mana yang bersangkutan masih menjadi anggota dengan ketentuan bahwa saat keluarnya anggota tersebut belum lewat jangka waktu 12 bulan.
(5) Dalam hal terdapat anggota/anggota-anggota sebagai penanggung kerugian Koperasi  termaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, ternyata tidak mampu untuk membayar penuh jumlah tanggungannya, maka anggota-anggota yang lain diwajibkan menanggung kewajiban mereka yangtidak mampu itu, masing-masing sama besarnya.
BAB XI  PERANAN PEMERINTAH
Pasal 37
Pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan
fasilitas terhadap Koperasi serta memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 Undangundang
Dasar 1945 beserta penjelasannya.
 Pasal 38
(1)  Guna melaksanakan kewajiban tersebut pada pasal 37, dengan tidak mengurangi hak  dan kewajiban Koperasi untuk mengatur diri sendiri, Pemerintah dengan Peraturan  Pemerintah menetapkan kebijaksanaan, mengatur pembinaan, bimbingan, pemberian fasilitas, perlindungan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan Koperasi.
(2) Menteri menunjuk Pejabat dan menetapkan batas-batas wewenang Pejabat yang diserahi tugas di bidang pembinaan, bimbingan dan pengawasan.
(3) Pejabat senantiasa dapat menghadiri dan turut berbicara dalam Rapat Pengurus dan Rapat Anggota. Dalam keadaan luar biasa, Pejabat berwenang mengadakan Rapat Anggota, menentukan acaranya dan melakukan pembicaraan.
 Pasal 39
Pemeriksaan terhadap Koperasi oleh Pejabat dapat dilakukan sendiri, atau oleh orang lain atau
oleh Badan yang ditunjuknya. Pejabat dan atau Pemeriksa wajib merahasiakan segala hasil
pemeriksaannya.
Pasal 40
Kredit dari Pemerintah dan kewajiban pajak bagi Koperasi ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan tersendiri, dengan mengingat fungsi Koperasi dan ciri-ciri khusus yang
dimilikinya.

BAB XII  KEDUDUKAN HUKUM KOPERASI
BAGIAN 13 Kedudukan Hukum Koperasi
Pasal 41
Koperasi yang akta pendiriannya disahkan menurut ketentuan Undang-undang ini adalah Badan Hukum.
Pasal 42
(1) Wewenang untuk memberikan Badan Hukum Koperasi ada pada Menteri.
(2) Menteri dapat memberikan kepada Pejabat wewenang untuk memberikan Badan Hukum Koperasi dimaksud dalam ayat (1) di atas.
Pasal 43
(1) Badan Hukum Koperasi termaksud dalam pasal 41 dinyatakan dalam akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Undangundang ini.
(2) Menteri menentukan pedoman tentang isi dan cara-cara penyusunan Anggaran Dasar Koperasi.
BAGIAN 14  Cara-cara mendapatkan Badan Hukum Koperasi
Pasal 44
 (1) Untuk mendapat hak Badan Hukum, pendiri-pendiri Koperasi mengajukan akta pendirian kepada Pejabat. Akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), di mana satu diantaranya bermeterai, bersama-sama petikan Berita Acara tentang Rapat Pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberikan kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada Pejabat.
(2) Pada waktu menerima akta pendirian, Pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang tertanggal kepada pendiri-pendiri Koperasi.
(3) Jika Pejabat berpendapat bahwa isi akta pendirian itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku Daftar Umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor Pejabat.
(4) Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya Koperasi.
(5) Kedua buah akta pendirian tersebut dalam ayat (1) pasal ini dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran serta tanda pengesahan oleh Pejabat atas kuasa Menteri. Sebuah akta pendirian yang tidak bermeterai disimpan di kantor Pejabat, sedang sebuah lainnya yang bermeterai dikirimkan kepada pendiri-pendiri Koperasi.
(6) Jika terdapat perbedaan antara kedua akta pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan di kantor Pejabatlah yang dianggap benar.
(7) Pejabat mengumumkan setiap pengesahan Koperasi di dalam Berita Negara.
(8) Buku Daftar Umum beserta akta-akta yang disimpan pada kantor Pejabat, dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta-akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.
(9) Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea meterai atas akta pendirian dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 45
Sejak tanggal pendaftaran sebagai dimaksud dalam pasal 44 ayat (3), Koperasi yang
bersangkutan adalah Badan Hukum, sehingga segala hak dan kewajiban yang timbul serta
ikatan yang diadakan atas namanya sebelum tanggal pendaftaran tersebut,seketika itu beralih
kepadanya.
Pasal 46
(1) Pejabat dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak Pejabat menerima permintaan pengesahan seperti tersebut dalam pasal 44 harus telah memberikan pengesahannya.
(2) Dalam hal Pejabat berkeberatan atas isi akta pendirian yang diajukan oleh pendiripendiri, karena dianggapnya tidak sesuai dengan Undang-undang ini beserta ketentuanketentuan pelaksanaannya, maka 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,Pejabat harus telah memberikan penolakan tertulis yang memuat alasan-alasan, dikirim dengan pos tercatat atau dengan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pendiri-pendiri, yang tembusannya dikirim kepada Pejabat yang lebih tinggi dan kepada Menteri.
(3) Terhadap penolakan tersebut dalam ayat (2) pasal ini, dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai hari berikutnya diterimanya surat penolakan oleh pendiripendiri, pendiri-pendiri dapat memajukan banding kepada Menteri.
(4) Menteri memberikan keputusannya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai hari berikutnya diterimanya surat permohonan banding.
(5) Keputusan Menteri merupakan keputusan terakhir.
Pasal 47
(1) Dalam hal terjadi perubahan Anggaran Dasar, maka berlaku tata-cara dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam pasal 44 dengan pengertian bahwa akta perubahan bersama-sama petikan Berita Acara tentang Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar yang antara lain memuat jumlah anggota dan yang hadir pada Rapat Perubahan tersebut dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta perubahan, dikirim kepada Pejabat.
(2) Ketentuan-ketentuan di dalam pasal 46 berlaku pula terhadap akta perubahan yang dimaksud di dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 48
(1) Perkumpulan atau badan perekonomian apa pun yang didirikan tidak menurut ketentuan Undang-undang ini dilarang memakai nama/istilah Koperasi kecuali dengan izin Menteri.
(2) Ketentuan ayat (1) pasal ini tidak berlaku bagi Badan Pemerintah dan Badan-badan Keilmiahan. 

BAB XIII PEMBUBARAN KOPERASI
BAGIAN 15  Cara pembubaran Koperasi
Pasal 49
(1) Pembubaran Koperasi dilakukan bila dikehendaki oleh Rapat Anggota.
(2) Pembubaran Koperasi dapat juga dilakukan oleh Pejabat bila:
a. Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini;
b. Kegiatan-kegiatan Koperasi yang bersangkutan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. Koperasi yang bersangkutan dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsungan hidupnya.
(3)  Keberatan terhadap alasan yang dipergunakan Pejabat untuk membubarkan Koperasi karena hal-hal yang tercantum dalam ayat (2) pasal ini, dapat diajukan kepada Menteri.
(4) Pembubaran Koperasi dinyatakan dalam surat keputusan Pejabat, diumumkan dalam Berita Negara dan dicatat dalam Buku Daftar Umum dari kantor Pejabat di mana akta pendirian terdaftar.
Pasal 50
(1) Pembubaran Koperasi atas kehendak Rapat Anggota seperti dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 49 dilakukan oleh Pejabat setelah ia menerima permintaan resmi dari pengurus Koperasi yang bersangkutan atau mereka yang dikuasakan khusus untuk itu.
(2) Di dalam surat permintaan itu harus disertakan petikan Berita Acara Rapat Anggota Pembubaran Koperasi yang bersangkutan yang memuat tentang keputusan Rapat Anggota untuk membubarkan Koperasi tersebut.
Pasal 51
(1) Pembubaran Koperasi yang didasarkan atas salah satu alasan yang termuat dalam ayat
(2) pasal 49 dilaksanakan oleh Pejabat setelah waktu 3 (tiga) bulan sejak ia memberitahukan maksudnya secara tertulis, dikirim dengan pos tercatat atau dengan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Koperasi yang bersangkutan disertai alasan-alasannya, apabila Koperasi yang bersangkutan tidak menyatakan keberatannya.Tindasan dari surat tersebut harus dikirim kepada Menteri dan Pejabat yang lebih tinggi.
(2) Dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat dari Pejabat termaksud dalam ayat (1) pasal ini, Pengurus atau sekurang-kurangnya sepersepuluh dari jumlah anggota Koperasi yang bersangkutan, berhak untuk menyatakan secara tertulis tentang keberatannya,dikirim dapat dipertanggungjawabkan kepada Menteri, yang tindasannya harus dikirim kepada Pejabat yang bersangkutan.
(3) Menteri harus menyatakan pendapatnya secepat-cepatnya terhadap keberatan tersebut dan mengirimkan segera pendapatnya itu kepada Pejabat yang bersangkutan, yang selanjutnya harus mengambil keputusan yang sesuai dengan pendapat Menteri.
BAGIAN 16 Penyelesaian
Pasal 52
(1) Dalam surat keputusan Pejabat tentang pembubaran Koperasi sekaligus dicantumkan nama (nama-nama) orang (orang-orang) atau Badan yang diberi tugas melaksanakan penyelesaian, selanjutnya disebut Penyelesai, yang hak, wewenang dan kewajibannya diatur dalam pasal 53 Undang-undang ini.
(2) Sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan oleh Pejabat, tentang pembubaran Koperasi sebagai tersebut dalam ayat (1) pasal ini, Penyelesai secara sah dapat melakukan tugasnya.
(3) Penyelesai bertanggung jawab kepada Pejabat.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi yang bersangkutan masih tetap berstatus sebagai Badan Hukum.
 Pasal 53
Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
(1) Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakilinya di depan dan di luar Pengadilan,
(2) Mengumpulkan segala keterangan-keterangan yang diperlukan,
(3) Memanggil anggota dan bekas anggota termaksud di dalam pasal 36, satu persatu atau bersama-sama,
(4) Menetapkan jumlah bagian tanggungan yang harus dibayar oleh masing-masing anggota dan bekas anggota termaksud dalam pasal 36,
(5) Menetapkan oleh siapa dan menurut perbandingan bagaimana biaya penyelesaian harus dibayar,
(6) Mempergunakan sisa kekayaan Koperasi sesuai dengan azas tujuan Koperasi atau keputusan Rapat Anggota terakhir atau sebagai tercantum di dalam Anggaran Dasar,
(7) Menentukan penyimpanan dan penggunaan segala arsip Koperasi,
(8) Menetapkan pembayaran biaya penyelesaian yang dilakukan dan pembayaran hutang lainnya,
(9) Setelah berakhir penyelesaian menurut jangka waktu yang ditetapkan oleh Pejabat, maka Penyelesai membuat Berita Acara tentang penyelesaian itu.
BAGIAN 17  Hapusnya Badan Hukum Koperasi
Pasal 54
(1) Pejabat mengumumkan selesainya penyelesaian dalam Berita Negara.
(2) Sejak tanggal pengumuman dalam Berita Negara tersebut dalam ayat (1) pasal ini hapuslah Status Badan Hukum Koperasi. 

BAB XIV KETENTUAN PIDANA
Pasal 55
(1) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus rupiah anggota Pengurus yang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2), atau pasal 23 ayat (6).
(2) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus rupiah atau hukuman kurungan selama-lamanya empat belas hari barangsiapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 23 ayat (4) atau ayat (5).
(3) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya seribu rupiah atau hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan barangsiapa yang dengan sengaja atau karena lalai melanggar ketentuan pasal 30 ayat (1) atau pasal 39.
(4) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya dua ribu rupiah atau hukuman kurungan selama-lamanya dua bulan barangsiapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan di dalam pasal 48.
(5) Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman tersebut dalam ayat-ayat (1), (2), (3) dan (4) pasal ini dianggap sebagai pelanggaran.
(6) Sanksi-sanksi lain di luar ketentuan-ketentuan tersebut di dalam pasal ini berupa sanksisanksi administratif diatur oleh Menteri.
Pasal 56
Di samping mereka yang berdasarkan hukum acara pidana mempunyai wewenang penyidikan umum, Pejabat yang diangkat atas dasar pasal 1 Undang-undang ini juga berwenang melakukan penyidikan dan menentukan pelanggaran serta membuat Berita Acara dengan mengingat sumpah jabatan atas pelanggaran-pelanggaran seperti tersebut dalam ayat (1) sampai dengan ayat (4) pasal 55 Undang-undang ini. 

BAB XV KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 57
(1)Semua Koperasi yang telah berdiri sebelum berlakunya Undang-undang ini, harus sudah menyesuaikannya dengan Undang-undang ini selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak dikeluarkannya Undang-undang ini.
(2) Menteri mengatur segala ketentuan mengenai pelaksanaan penyesuaian dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
(3) Segala ketentuan yang bertentangan dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
(4) Menteri segera mengeluarkan ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang ini. 

BAB XVI KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Undang-undang ini disebut "Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Perkoperasian" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 18 Desember 1967
Pd PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 18 Desember 1967
SEKRETARIS KABINET AMPERA,
Ttd.
SUDHARMONO SH
Brig Jen TNI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 23

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar